Pengelolaan Lahan Gambut di Provinsi Sumatera Selatan
Gambut merupakan suatu ekosistem lahan basah yang dicirikan oleh adanya akumulasi bahan organik dalam kurun waktu yang lama. Akumulasi ini terjadi karena lambatnya dekomposisi dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organik. Alih penggunaan lahan gambut menjadi lahan pertanian, perkebunan dan hutan produksi dapat mengancam kelangsungan hidup hutan rawa gambut alami. Kerusakan hutan rawa gambut juga dapat diakibatkan oleh sistem drainase yang dibangun secara kurang terkendali, sehingga mengakibatkan subsidens dan keringnya lahan gambut yang bersifat tidak dapat kembali seperti kondisi semula (irreversible).
Sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan seluas 87.017 Km merupakan lahan rawa yang tersebar di daerah bagian timur, mulai dari kabupaten Musirawas, Muba, OKI, Muaraenim, dan Banyuasin. Menurut Direktorat Jendral Pengairan (1998), lahan rawa yang berpotensi untuk pertanian di Provinsi Sumatera Selatan adalah 1.602.490 ha, terdiri atas lahan rawa pasang surut 961.000 ha dan rawa non pasang surut atau lebak 641.490 ha. Sebagian besar lahan rawa tersebut atau sekitar 1,42 juta ha merupakan lahan rawa gambut (Zulfikar, 2006).
Saat ini, hutan rawa gambut merupakan salah satu tipe lahan basah yang paling terancam dengan tekanan dari berbagai aktivitas manusia di Indonesia (Lubis, 2006). Dengan kondisi bahwa sebagian besar lahan rawa adalah lahan gambut, maka kebijakan pengelolaan lahan rawa di Provinsi Sumatera Selatan didasarkan atas konsep pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sesuai dengan kaidah konservasi, maka sumber daya alam dapat dikelola dengan mengombinasikan upaya perlindungan, pemanfaatan dan pelestariannya secara terpadu. Dalam konteks ini, lahan rawa selain dipandang sebagai ekosistem yang perlu dilindungi, juga dapat dilihat sebagai potensi yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan dengan tetap memerhatikan prinsip-prinsip kelestariannya.
Pengelolaan lahan rawa di Provinsi Sumatera Selatan juga ditujukan untuk mendukung upaya pencapaian pembangunan, yaitu peningkatan produksi pangan padi yang memberikan kontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional (Munandar dan Yunardi, 2006). Pengelolaan lahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung peningkatan produksi pangan, dari luas lahan rawa pasang surut yang berpotensi pertanian seluas 961.000 ha, 359.250 ha sudah direklamasi dan sisanya 601.750 ha belum direklamasi. Lahan yang sudah direklamasi tersebut, sebagian besar diperuntukkan sebagai daerah transmigrasi yang pemanfaatannya untuk tanaman pangan 142.100 ha, kebun 36.899 ha dan sisanya 97.515 ha untuk fasilitas umum (Direktorat Jendral Pengairan 1998). Oleh karena itu, pemanfaatan lahan rawa untuk pertanian dianggap memiliki prospek yang baik.
